Khilafah Solusi, Bukan untuk Dikriminalisasi
Memang sudah saatnya,
hari ini masyarakat di seluruh jagat raya bicara soal Khilafah. Terlepas dari
pro dan kontra, nyatanya semakin hari Ide Khilafah ini semakin sexy untuk dibicarakan oleh berbagai
kalangan sampai dengan tatanan penguasa. Bahkan kini, Pemerintah dengan jelas melihat
gerak pengungsung Ide Khilafah semakin berani bahkan tak mungkin bisa dibendung
lagi. Berbagai upaya telah dilakukan oleh penguasa, dari pembubaran Ormas
pengusung Ide Khilafah (HTI) di tahun 2017, persekusi individu yang telah jelas
mengkampanyekan ide Khilafah hingga kini Menko Pulhukam Wiranto memberikan
rambu-rambu wacana akan menggodok aturan larangan bagi individu menyebarkan Ide
Khilafah.
"Jujur kita akui bahwa muncul kelompok yang mempunyai
kelompok orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Dan
kelompok ini cukup lama hidup kita kurang waspada atau karena kepentingan
politik ya kita biarkan," kata Wiranto di Gedung Lemhannas, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019) (news.detik.com, 13 September 2019). Begitu ucap Wiranto, yang
secara jelas ditujukan kepada pengungsung Ide Khilafah. Lebih lanjut Wiranto
mengatakan bahwa masalah tidak berhenti setelah kelompok yang
berideologi khilafah itu dibubarkan. Pada poin inilah Wiranto kemudian menyampaikan rencananya
akan membuat aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah
itu.
Narasi Memecah Belah NKRI, tak terbukti
Munculnya wacana pembuatan aturan ini, tentu menjadi bagian
yang tak terpisahkan setelah sebelumnya di lakukan pembubaran terhadap ormas
pengungsung ide Khilafah di negeri ini. Disisi lain wacana pembuatan aturan ini
pun tidak lepas dari berbagai ketakutan penguasa khususnya karena dianggap
merongrong Pancasila dan UUD 1945.Tidak hanya itu, Kapolri pun menyebut bahwa
Khilafah yang di klaimnya sebagai ideology dapat memecah belah NKRI,
sebagaimana negara Uni Soviet. Namun benarkah demikian?.
Jika kita melihat bagaimana kondisi hari ini, maraknya
korupsi, kebakaran hutan yang semakin menjadi namun tak kunjung teratasi, kasus
wamena dan sebagainya seharusnya menjadi peringatan dan muhassabah bagi penguasa bahwa system dan aturan yang diterapkan
hari ini tak bisa memberikan solusi yang pasti. Justru penguasa seharusnya
melihat dengan jelas bagaimana kuatnya peran Asing dan Aseng di negeri ini,
yang telah jelas-jelas merongrong kedaulatan dengan penguasaan sumber daya alam
yang seharusnya dinikmati oleh rakyat. Peran dua negara adidaya AS dan China
telah merampas banyak dan sulit untuk dilepaskan. Inilah yang sesungguhnya
menjadi ancaman memecah belah NKRI bukan ide Khilafah yang justru ingin
menyelamatkan negeri.
Kriminalisasi bukti Islamophobia Penguasa
Larangan penyebaran ide Khilafah oleh penguasa di tambah
dengan wacana pembuatan atauran larangan bagi individu untuk penyebaran ide Khilafah
ini ialah salah satu bentuk kriminalisasi dan bukti menguatnya Islamophobia
terhadap ajaran Islam. Berbagai narasi didengungkan guna membendung opini
Khilafah dan ajaran Islam lainnya. Inilah sebenarnya proyek besar Barat yang
kini tengah marak di narasikan di berbagai negara, bahkan mereka (Barat)
menarasikan Islamophobia dilakukan oleh Kaum Muslim itu sendiri. Miris!.Padahal
harus sama-sama kita ketahui bahwa narasi Islamophobia memang sengaja
diciptakan oleh Barat untuk menjauhkan ummat Muslim dari agamanya
(Sekulerisasi). Keteguhan seorang Muslim memegang nilai-nilai dan aturan
Islam-lah yang menjadi kunci mereka mampu bangkit dan hal ini tentu tidak
diinginkan oleh orang-orang Kafir Barat.
Khilafah Solusi bagi Negeri
Carut marutnya
permasalah hari ini seesungguhnya butuh satu solusi yang pasti. Tidak sekedar
solusi pragmatis yang tak sampai pada akar permasalahan, dan disinilah tawaran
Khilafah mampu menjawab setiap solusi atas permasalahan itu. Di tengan
perbincangan hangat tentang Khilafah saat ini, sebenarnya tidak ada yang bisa
menyangkal bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Sebagaimana shalat, zakat, puasa
dan yang lainnya. Khilafah dianggap ajaran Islam karena dalam pelaksanaanya
ditujukan untuk menerapkan aturan-aturan Allah SWT yang setiap pelaksanaanya
dipandu oleh wahyu bukan sekedar nafsu melainkan merujuk apa yang telah
dijelaskan di dalam Al Quran dan As Sunnah. Dan ini tentu tidak mungkin kita
ragukan lagi bahwa kesemuanya bersumber dari Dzat yang Maha Mengatur dan Maha
Mengetahui atas setiap permasalahan manusia dengan segala kompleksitas
permasalahannya.
…tsumma takuunu khilafah ala
minhajin nubuwwah.. HR Ahmad.
Wallahu’alam bii shawab
Komentar
Posting Komentar